Allah berfirman:
"Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang
kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan
kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah,
kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar ...Kami jelaskan kepada kamu dan Kami tetapkan
dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan,
kemudian Kami keluarkan kamu sebagai bayi, kemudian (dengan berangsur-angsur)
kamu sampailah kepada kedewasaan…" (QS. Al-Hajj: 5)
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar…" (QS. Al-Israa': 33)
Ayat-ayat di atas menegaskan larangan membunuh jiwa
yang diharamkan oleh Allah, kecuali jiwa-jiwa yang dibolehkan oleh Allah untuk
dibunuh sebagaimana telah dijelaskan oleh para Ulama berdasarkan dalil-dalil
dari Al-Qur'an dan sunnah seperti pembunuh (qishah), orang muhsan yang berzina
dan lain-lain. Diantara bentuk pembunuhan yang disebutkan oleh para ulama
adalah aborsi tanpa alasan yang dibenarkan oleh Syar'iat Islam, dan aborsi
termasuk pembunuhan terhadap jiwa yang tidak berdosa, karena janin yang
digugurkan belum memiliki dosa yang karenanya dia harus dibunuh. Pada
kesempatan kali ini marilah kita simak bersama hikmah di balik larangan aborsi
tersbut. Ilmu pengetahuan modern menegaskan bahwa aborsi adalah menggugurkan
dan membunuh apa yang telah tumbuh di dalam rahim. Yang demikian ini merupakan
bentuk pembangkangan/perlawanan terhadap kehendak Allah dalam proses penciptaan
makhluk. Tatkala Allah telah meniupkan ruh dalam janin, maka janin itu menjadi
jiwa. Karena itu, menggugurkannya sama halnya dengan membunuh jiwa yang dilarang
oleh Allah, kecuali dengan hak (alasan yang dibolehkan) atau sesuai dengan
keputusan yang ditetapkan secara medis dan disahkan oleh para dokter muslim
yang terpercaya, seperti kehamilan yang membahayakan seorang ibu.
Dr. Gofat, guru besar bidang kelahiran dan penyakit
wanita Universitas Liverpool, Inggris berkomentar:
"Hendaknya permintaan aborsi yang disebabkan
oleh desakan-desakan ekonomi diabaikan saja (tidak usah dilayani), dengan
pertimbagan-pertimbangan sebagai berikut:
- Secara medis mengorbankan jiwa seorang
ibu dan janinnya hanya karena desakan ekonomi atau kehirmatan keluarga tidak
dapat diterima (tidak dibenarkan).
- Memperbolehkan aborsi dapat merusak
etika profesi (melanggar kode etik) dokter dan perawat di mana prioritas yang
ditangani adalah berkaitan dengan kesehatan fisik dan kejiwaan seorang ibu.
-
Aborsi berbeda dengan operasi lainnya,
di mana seorang ibu tidak mengetahui sejauh mana bahaya yang ditimbulkan.
Telah
terbukti secara ilmuah bahwa aborsi akan dapat menimbulkan berbagai risiko:
*Pertama: Secara psikologi operasi ini akan
menimbulkan rasa penyesalan yang berkepanjangan pada diri seorang ibu sesuai
dengan fitrahnya. Hal ini dialam ioleh para ibu sekitar 25% samapi 5% yang
disebabkan selain masalah medis.
*Kedua: Operasi ini akan berdampak pada hal-hal
berikut:
a). Pendarahan dan shock yang dapat mengakibatkan
kematian. Kasus ini terjadi berkisar antara tiga sampai delapan di setiap
sepluluh ribu kasus. Bahkan, persentase ini mencapai tiga kematian dari setiap
seribu kasus. Bila operasi ini dilakukan dengan pembedahan melalui perut,
risikonya sepuluh kali lebih besar dari kasus pertama.
b). 15% dari kasus aborsi mengakibatkan timbulnya
penyakit lain.
c). Rahim terkoyak sehingga secara otomatis akan
terjadi keguguran pada kehamilan berikutnya.
d). Rahim pecah, tidak kurang dari 0,5% kasus,
sehingga dapat membahayakan usus dan isi perut lainnya.
e). Rasa nyeri pada rahim, dua saluran, pembuahan
dan lubangnya yang mengakibatkan kemandulan permanen.
*Ketiga: Kerusakan sosial yang meliputi kerusakan
moral, kebebasan seksual, tersebarnya penyakit dalam, dan permintaan aborsi
yang meningkat. Hasil sebuah survey menyebutkan bahwa 50% dari mereka yang
melakukan aborsi kembali melakukan operasi lagi. (Dr. Ali Syahwan, al-IJhaadh
Baina ath-Thibbi wa asy-Syar') Bahaya dan risiko aborsi ini telah diketahui
oleh semua dokter yang menangani kelahiran dan penyakit-penyakit dalam wanita.