Saling berbagi lewat sebuah tulisan yang mungkin bisa membuat mudah hidup orang lain adalah sesuatu yang membuat seorang Faa merasa bahagia ^_^

Selasa, 06 November 2012

alasan DIHARAMKANNYA seks pra(sebelum) nikah


Di zaman sekarang yang namanya "PACARAN" udah ga asing lagi....
dari kota mpe desa...
dari yang tua mpe yang muda...
mpe ANAK2 SD n TK juga tahu.... nah lho....?

Yang penulis takutkan disini adalah mereka yang gaya pacarannya GA ADA BATASAN n' BELUM ADA IKATAN yang sah dimata Tuhan yang Maha Esa atau dimata Hukum. apalagi mpe keluarga gak tahu menahu ama pacar si doi, 
coz ga sedikit remaja  kalangan muda yang terjebak ama yang namanya SEKS PRA NIKAH di saat mereka menjalani "hubungan asmara" ini.
Mau itu ciuman2, pegang2n, peluk2an, ato yang lebih parah lagi hubungan intim, semuanya termasuk dalam kategori seks juga kan?

Penulis merasa sedih n' sakit hati karena efek yang ditimbulkan dari seks pra nikah itu,  efek yang lebih besar tentunya jatuh pada sang wanita / gadis yang memberikan keperawanannya untuk laki2 yang dicintai n mencintainya SAAT ITU.
EFEK yang bisa ditimbulkan karena seks pra nikah yang dimaksudkan penulis di antaranya adalah :
  • Kehilangan keperawanan / keperjakaan.
  • Bisa tertular penyakit kelamin.
  • Kehamilan yang tidak diinginkan, yang memicu terjadinya aborsi (mengugurkan kandungan), karena sang laki2 GA MAU BERTANGGUNGJAWAB
  • Aborsi yang tidak aman beresiko tinggi menyebabkan:
  1. kerusakan rahim
  2. infeksi rahim
  3. infertilitas
  4. pendarahan
  5. komplikasi
  6. KEMATIAN 
Selain efek2 di atas, masih ada efek lainnya, di antaranya :
  1. di jauhin ama temen2.
  2. jadi bahan gunjingan orang2 sekitar
  3. belum tentu juga keluarga pria suka ama si qm.
  4. tekanan batin yang mungkin saja memicu hal-hal yang tidak di inginkan, misal bunuh diri.

Asal kalian tahu saja, ada undang2 yangmelarang peremupuan mengugurkan kandungannya yaitu :

Pasal 346 KUHP yang berbunyi :

PEREMPUAN YANG DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN GUGUR ATAU MATI KANDUNGANNYA ATAU MENYURUH ORANG LAIN UNTUK ITU, DIHUKUM PENJARA SELAMA-LAMANYA 4 TAHUN.

dan pasal 347 KUHP yangberbunyi :

BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA MENYEBABKAN GUGUR ATAU MATI KANDUNGANNYA SEORANG PEREMPUAN TIDAK IZIN PEREMPUAN ITU, DIHUKUM PENJARA SELAMA-LAMANYA 12 TAHUN

Dari berbagai efek dan pasal diatas, penulis menyimpulkan :

Gadis yang rela memberikan keperawanannya untuk laki2 yang ga berani meNIKAHinya TERLEBIH DAHULU adalah gadis yang ga punya akal sehat ato bisa jadi karena udah termakan rayuan dan bujukan setan di dalam sosok laki2 yang merayunya dengan kegombalnya (tentunya) tersebut.
(silau sesaat hanya karena kata2, harta, ketampanan, dan sebagainya).

Ga sedikit remaja (gadis) yang menyesal karena seks pra nikah lho....., dan mereka selalu ber andai2 begini:
"andai saja aku tahu akan begini akibatnya, takkan ku lakukan semua ini...." 

ASAL KALIAN TAHU AJA, LAKI2 YANG MAU ENAKNYA AJA YA GITU...

IBARATNYA GINI, DIA MAU NGERASAIN BARANG TANPA BAYAR TERLEBIH DAHULU. YA KALO SESUDAH DIMAKAN TRUS DIBAYAR, KALO GA??? GIMANA???

so sebelum qm menyesali perbuatanmu...
sebelum terjadi hal2 yang tidak di inginkan....
mari kita jauhi saja yang namanya pacaran ga karuan....
ya kan....
 ^_^


Tidak ada komentar:

Posting Komentar